Unit Kecelakaan (Unitlaka) dipimpin oleh kepala unit kecelakaan disingkat
Kanit Laka yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Laka bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan
hukum.
Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan kegiatan :
1. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum
2. Pemberian pelayanan melalui pemberian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban/keluarga korban
3. Pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi online
4. Membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus tunggakan kecelakaan lalu lintas
5. Koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (Law Enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas
6. Melakukan
inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan penanganan/pencegahan kecelakaan
lalu lintas;
7. Pengelolaan tahanan dan
barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas ;
8. Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan anggaran kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas ;
9. Memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada Kasat Lantas