Minggu, 22 Januari 2017

TK Kodeco Bermain dan belajar di Taman lalu Lintas Polres Tanbu

 Simpang Empat(20/01/2017)Taman lalu lintas Polres tanah bumbu di kujungi oleh anak-anak TK Kodeco Kec.simpang Empat.AIPDA AMIN FIRDAUS selaku Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu mengatakan anak - anak TK Kodeco tersebut memang sengaja di undang untuk datang ke Taman Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu dan kedatangan mereka di jemput dengan Bus Polisi,selama kegiatan berlangsung anak-anak tersebut diajarkan untuk mengenal lambang dan arti dari rambu lalu lintas,mereka juga di kami ajak bermain tata tertib berlalu lintas dengan menggunakan mobil mobilan dan kendaraan mainan,tujuannya agar anak - anak sejak usia dini sudah mengerti dan mengetahui tentang aturan berlalu lintas,selama kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Tanah bumbu juga menghadirkan Anggota Patroli Keamanan Sekolah(PKS)dan Anggota Pramuka dengan maksud Anggota PKS dan Pramuka tersebut dapat menjadi contoh kepada generasi muda untuk tertib dalam berlalu lintas,dan di akhir kegiatan anak-anak di ajak bernyanyi dan Yel Yel pelopor Keselamatan Berlalu lintas .Selama kegiatan berlangsung anak-anak mengikuti kegiatan dengan senang dan gembira,kemudian mereka diantar kembali pulang kesekolah dengan menggunakan Bus Polisi,kegiatan ini juga salah satunya agar polisi lebih dekat dengan masyarakat dan anak - anak sehingga Polisi bukan lagi sosok yang harus ditakuti,dengan kegiatan ini semoga Polisi akan selalu ada dihati masyarakat dan dirindukan oleh anak-anak tuturnya kanit dikyasa Polres tanah Bumbu .  
(

Selasa, 17 Januari 2017

SIM dan Tarif PNBP PP NO 60 Tahun 2016

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002
     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak tidak memiliki Surat ijin mengemudi sebagai di maksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat ) bulan atau denda paling banyak Rp.1000.000 (satu juta rupiah).UU NOMER 22 Tahun 2012 Pasal 281
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 25 PERKAP NOMOR 09 / 2012

1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
      • 17 Tahun untuk SIM Golongan C
      • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
      • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI 
      • 21 Tahun untuk SIM Golongan BII
      • 20 Tahun untuk SIM Golongan A Umum
      • 22 Tahun untuk SIM Golongan BI Umum
      • 23 Tahun untuk SIM Golongan BII Umum
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93

     • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
     • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
     • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM 
Pasal 224 PP 44/93

1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 12 PERKAP NOMOR 09 / TAHUN 2016

1. SIM habis masa berlakunya
2. Dalam keadan rusak dan tidak terbaca lagi
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
5. SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan
Biaya penerbitan SIM
PP NOMOR 60 /2016
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. a. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
    b. SIM C I
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
    c.  SIM C II
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000