SIM
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya
disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data
forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan
dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan prsyaratan
yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
A. Penggolongan
SIM yang diterbitkan oleh Satuan Pelaksana SIM Polres Tanah Bumbu adalah
1. SIM Perseorangan :
a.
SIM A, untuk mengemudikan ranmor dengan
jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus)
kilogram berupa : Mobil Penumpang perseorangan dan Mobil barang perseorangan.
b.
SIM B I, untuk mengemudikan ranmor dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)
kilogram berupa : Bus Perseorangan dan Mobil barang perseorangan.
c.
SIM B II, untuk mengemudikan Ranmor berupa
: Kendaraan Alat berat, Kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan persiorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandenan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
d.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda
Motor.
e.
SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor
Khusus bagi penyandang cacat.
2. SIM Umum :
a.
SIM A Umum, berlaku untuk mengedmudian
Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu
lima ratus) kilogram, berupa : Mobil Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.
b.
SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan
Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram, berupa : Mobil Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.
c.
SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan
Ranmor berupa : Kendaraan Penarik Umum, Kendaraan dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolhkan untuk kereta
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000(seribu) kilogram.
B. Persyaratan
Peserta Uji SIM.
1. Syarat
umur.
SIM
Kendaraan Perseorangan.
·
Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A,
C, dan D;
·
Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I;
dan
·
Usia 21 (dua puluh satu) tahun SIM B
II.
SIM Kendaraan Umum.
·
Usia 20 (dua puluh) tahun SIM A Umum;
·
Usia 22 (dua puluh dua) tahun SIM B I
Umum; dan.
·
Usia 23 (dua puluh tiga) tahun SIM
Mengemudi B II Umum.
2.
Syarat Administrasi.
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, pengisian
formulir permohonan dan. syarat Kesehatan.
a.
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter (klinik medica)
b.
Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat
lulus tes psikologi
C. Ketentuan
Lain
Ø SIM Baru
1.
Mengajukan permohonan tertulis;
2.
Dapat menulis dan membaca huruf latin;
3.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai
peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor;
4.
Memenuhi ketentuan tentang batas usia
untuk SIM yang dimohonkan;
5.
Memiliki KTP setempat / jati diri, yang
masih berlaku;
6.
Memiliki keterampilan mengemudikan
kendaraan bermotor;
7.
Sehat jasmani dan rohani;
8.
Lulus ujian teori serta praktek
9.
Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12
bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I
bagi pemohon gol B II
Ø SIM Perpanjangan
1.
Mengisi formulir permohonan;
2.
KTP/jatidiri yang masih berlaku;
3.
SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang
(SIM lama), yang masih berlaku;
4.
Surat keterangan dokter yang menyatakan
pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (klinik medica);
5.
Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya,
harus mengikuti ujian teori dan praktek.
Ø Proses Penerbitan SIM
1.
Pemohon datang
membawa persyaratan LENGKAP,
sesuai ketentuan di atas;
2.
Pemohon wajib memakai
masker, mencuci tangan, dan melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
3.
Pemohon menuju loket
pendaftaran;
4.
Pemohon mengisi
formulir pendaftaran;
5.
Pemohon mengambil
nomor antrean dan
menyerahkan berkas
persyaratan dan formulir
kepada petugas loket Pendaftaran;
6.
Pemohon menunggu
panggilan petugas untuk
verifikasi dan identifikasi.;
7.
Pemohon menerima
pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari
petugas;
8.
Pemohon menuju loket
verifikasi dan identifikasi;
9.
Pemohon melakukan
ujian teori (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM,
apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x
(tahap I dan tahap II)
dengan tenggang waktu
maks. 7 hari
sejak dinyatakan tidak lulus.)
10.
Pemohon melakukan uji
praktek; (Pemohon yang tidak
lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap
II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
11.
Untuk SIM
perpanjangan tanpa ujian teori dan praktek
12.
Pemohon melakukan
pembayaran di loket BRI.
13.
Pemohon menerima SIM
dari petugas
PROSES PELAYANAN SIM
1. Pendaftara pada loket dan proses pengambilan formulir