Pelayanan SIM






SIM


Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan prsyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 

A.     Penggolongan SIM yang diterbitkan oleh Satuan Pelaksana SIM Polres Tanah Bumbu adalah

 

 

1.       SIM Perseorangan :

 

a.       SIM A, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa : Mobil Penumpang perseorangan dan Mobil barang perseorangan.

b.       SIM B I, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa : Bus Perseorangan dan Mobil barang perseorangan.

c.       SIM B II, untuk mengemudikan Ranmor berupa : Kendaraan Alat berat, Kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan persiorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandenan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

d.       SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.

e.       SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.

                                             

2.       SIM Umum :

 

a.       SIM A Umum, berlaku untuk mengedmudian Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, berupa : Mobil Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.

b.       SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, berupa : Mobil Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.

c.       SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa : Kendaraan Penarik Umum, Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolhkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000(seribu) kilogram.

 

B.     Persyaratan Peserta Uji SIM.

 

1.       Syarat umur.

 

SIM Kendaraan Perseorangan.

·         Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, C, dan D;

·         Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan

·         Usia 21 (dua puluh satu) tahun SIM B II. 

 

SIM Kendaraan Umum.

·         Usia 20 (dua puluh) tahun SIM A Umum;

·         Usia 22 (dua puluh dua) tahun SIM B I Umum; dan.

·         Usia 23 (dua puluh tiga) tahun SIM Mengemudi B II Umum.

 

2.       Syarat Administrasi.

 

Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, pengisian formulir permohonan dan. syarat Kesehatan.

 

a.       Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter (klinik medica)

b.       Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat lulus tes psikologi

 

C.     Ketentuan Lain

 

Ø  SIM Baru

 

1.       Mengajukan permohonan tertulis;

2.       Dapat menulis dan membaca huruf latin;

3.       Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor;

4.       Memenuhi ketentuan tentang batas usia untuk SIM yang dimohonkan;

5.       Memiliki KTP setempat / jati diri, yang masih berlaku;

6.       Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor;

7.       Sehat jasmani dan rohani;

8.       Lulus ujian teori serta praktek

9.       Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II

 

Ø  SIM Perpanjangan

 

1.       Mengisi formulir permohonan;

2.       KTP/jatidiri yang masih berlaku;

3.       SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama), yang masih berlaku;

4.       Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (klinik medica);

5.       Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya, harus mengikuti ujian teori dan praktek.

 

Ø  Proses Penerbitan SIM

 

1.       Pemohon  datang  membawa  persyaratan  LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;

2.       Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;

3.       Pemohon menuju loket pendaftaran;

4.       Pemohon mengisi formulir pendaftaran;

5.       Pemohon  mengambil  nomor  antrean  dan  menyerahkan berkas  persyaratan  dan  formulir  kepada  petugas  loket Pendaftaran;

6.       Pemohon  menunggu  panggilan  petugas  untuk  verifikasi dan identifikasi.;

7.       Pemohon  menerima  pencerahan  tentang  pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;

8.       Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;

9.       Pemohon melakukan ujian teori (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk  mengulang kembali   2x  (tahap I  dan tahap II) dengan  tenggang  waktu  maks.  7  hari  sejak  dinyatakan tidak lulus.)

10.   Pemohon melakukan uji praktek; (Pemohon   yang   tidak   lulus   diberikan   kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)

11.   Untuk SIM perpanjangan tanpa ujian teori dan praktek

12.   Pemohon melakukan pembayaran di  loket BRI.

13.    Pemohon menerima SIM dari petugas


PROSES PELAYANAN SIM

1. Pendaftara pada loket dan proses pengambilan formulir


             2.  Isi dan lengkapi formulir yang diberikan oleh petugas pada tempat pengisian formulir                              (disesuaikan dengan identitas KTP)



                3.  Lakukan pembayaran pada Loket BRI


    

                

                4. Bagi yang melakukan Pembuatan SIM, setelah melakukan pembayaran biaya PNBP SIM,                        menunggu panggilan dari petugas penguji teori untuk mendapatkan pencerahan tata cara                        mengikuti ujian teori.

Pencerahan bagi peserta Uji SIM Baru







                5.  Melaksanakan Ujian Teori bagi peserta uji SIM Baru.



                6. Jika hasil ujian teori anda dinyatakan lulus, maka dilanjutkan dengan ujian praktek.

                7. Bagi peserta uji SIM yang belum dinyatakan lulus ujian teori, silakkan mengambil kembali                     biaya pembayaran SIM pada loket BRI dan bisa melakukan ujian kembali 7 (tujuh) hari                            sejak dinyatakan tidak lulus.

                8. Melaksanakan  ujian praktek bagi peserta ujian yang lulus ujian teori.







                9. Peserta uji SIM yang telah dinyatakan lulus ujian praktek, mendapatkan nomor antrean                            proses foto dan pencetakan SIM, selanjutnya Anda berhak mendapatkan SIM sesuai dengan                     jenis ujian SIM Anda. 

Proses identifikasi sidik jari dan pengambilan foto SIM



Penyerahan SIM kepada peserta yang lulus ujian teori dan praktek


                10. Bagi peserta uji SIM yang belum dinyatakan lulus ujian praktek, bisa mengambil kembali                       biaya pembayaran SIM pada loket BRI, dan bisa melakukan ujian kembali 7 hari sejak                          dinyatakan tidak lulus.