Selasa, 25 April 2017

MEKANISME PENERBITAN SIM SATPAS POLRES TANAH BUMBU





REALISASI ANGGARAN SATLANTAS 2016


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DAERAH KALIMANTAN SELATAN


RESORT TANAH BUMBU









REALISASI PENYERAPAN ANGGARAN SATLANTAS 
TAHUN 2016






NO PROGRAM/SUBGIAT PAGU DIPA REALISASI SISA DANA
PENYERAPAN %
1 2 3 4 5 6
1 BMP Fungsi Lantas         660.832.000        529.145.550 80,07     131.686.450
           
2 Cetak Buku SSBP                800.000               800.000 100,00                        -
           
3 Harwat Roda 4         132.750.000   0,00  
  Sedan Patroli / Patwal           66.375.000          66.375.000 100,00                        -
  Double Cabin           66.375.000          66.375.000 100,00                        -
           
4 Harwat Roda 2           41.580.000   0,00  
  R2 125 CC           21.400.000          21.400.000 100,00                        -
  R2 900 CC           42.250.000          42.250.000 100,00                        -
           
5 Perawatan ruang Pelayanan SIM           15.000.000          15.000.000 100,00                        -
           
6 Listrik Satpas           10.767.000          10.766.566 100,00                   434
           
7 Telepon Satpas             3.360.000            3.355.259 99,86                4.741
           
9 Honor Operasional Satuan Kerja           91.880.000   0,00  
  Honor Benma             5.000.000            5.000.000 100,00                        -
  Honor Penbenma SIM             4.440.000            4.440.000 100,00                        -
  Honor Penbenma STNK             4.440.000            4.440.000 100,00                        -
  Honor Penbenma TNKB             3.000.000            3.000.000 100,00                        -
  Honor Penbenma Tilang             2.750.000            2.750.000 100,00                        -
  Honor pelaksana SIM           15.250.000          15.250.000 100,00                        -
  Honor pelaksana Samsat           13.450.000          13.450.000 100,00                        -
  Honor Tilang           43.550.000          42.940.000 98,60            610.000
           
10 Operasi Kepolisian           97.020.000   0,00  
  Ops Simpatik           41.580.000          41.580.000 100,00                        -
  Ops Patuh           27.720.000          27.720.000 100,00                        -
  Opa Zebra           27.720.000          27.720.000 100,00                        -
           
  Turwali Lantas           83.448.000          83.448.000 100,00                        -
           
  Dikmas Lantas         230.916.000        230.915.920 100,00                     80
           
11 Biaya Administrasi Idik Laka Lantas         103.734.000   0,00  
  TABRAK LARI           15.726.000          15.726.000 100,00                        -
  LAKA RINGAN             6.060.000            6.060.000 100,00                        -
  LAKA TIDAK MENONJOL             5.620.000            5.620.000 100,00                        -
  KENDARAAN BUS / AKAP           13.584.000          13.584.000 100,00                        -
  R 4 UMUM / ANGKOT           29.064.000          29.064.000 100,00                        -
  R 4 UMUM / TAKSI / PRIBADI           22.680.000          22.680.000 100,00                        -
  SAKSI AHLI             4.000.000            4.000.000 100,00                        -
  OUTOPSI             5.000.000            5.000.000 100,00                        -
  DEREK BESAR             1.000.000            1.000.000 100,00                        -
  DEREK KECIL             1.000.000            1.000.000 100,00                        -
           
12 Honor Operator Satker TP              8.400.000      
  Pembinaan Jaringan        
  Honor             7.200.000            7.200.000 100,00                        -
  Pulsa             1.200.000            1.200.000 100,00                        -
           
13 Pengadaan Materiil POLRI           30.000.000      
  Pengadaan Laptop           24.800.000          24.800.000 100,00                        -
  Pengadaan Printer             5.200.000            5.200.000 100,00                        -
           
JUMLAH SELURUHNYA      1.510.487.000     1.400.255.295 92,70     132.301.798

DATA PENERIMAAN PNBP PENERBITAN SIM TAHUN 2016

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



DAERAH KALIMANTAN SELATAN



RESORT TANAH BUMBU












DATA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) SIM
TAHUN 2016
SATLANTAS POLRES TANAH BUMBU








N0 BULAN JENIS PENERIMAAN SIM KET
SIM JUMLAH
SIM A/BI/BII SIM C (Rp)
BR PERP BR PERP
1 JANUARI        251          140        395        236  Rp            98.520.000  
2 PEBRUARI         235          137        460        301  Rp          107.735.000  
3 MARET         295          168        630        342  Rp          137.490.000  
4 APRIIL         249          177        627        324  Rp          131.040.000  
5 MEI         290          172        718        374  Rp          148.410.000  
6 JUNI        305          169        780        383  Rp          156.845.000  
7 JULI         248          142        502        268  Rp          111.420.000  
8 AGUSTUS         305          184        676        336  Rp          144.120.000  
9 SEPTEMBER        105            74        221        132  Rp            50.520.000  
10 OKTOBER           71          111          82        191  Rp            39.925.000  
11 NOPEMBER         214          164        309        313  Rp            93.175.000  
12 DESEMBER         226          171        461        367  Rp          114.425.000  
JUMLAH     2.794       1.809     5.861     3.567  Rp      1.333.625.000  

Kamis, 23 Februari 2017

SIM WOMEN DAY

SATLANTAS POLRES TANAH BUMBU telah meresmikan pembukaan SIM WOMEN DAY (spesial SIM PARA IBU) yang akan di buka setia Hari Jum'at Jam 14:00 s/d 16:00 Wita yang bertepat di Satpas Polres Tanah Bumbu.yang mana akan memudahkan para ibu dalam pembuatan sim karena spesial hari untuk para ibu yang mempunyai rutinitas padat,di sampaikan juga oleh Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Indra Agung Perdana Putra S.I.K agar dapat membantu dan mengurangi keluhan para ibu yang khususnya pekerjaan ibu rumah tangga yang akan membuat SIM di satpas polres Tanah Bumbu,semoga dengan adanya SIM WOMEN DAY masyarakat Tanah Bumbu dapat terbantu.


Minggu, 22 Januari 2017

TK Kodeco Bermain dan belajar di Taman lalu Lintas Polres Tanbu

 Simpang Empat(20/01/2017)Taman lalu lintas Polres tanah bumbu di kujungi oleh anak-anak TK Kodeco Kec.simpang Empat.AIPDA AMIN FIRDAUS selaku Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu mengatakan anak - anak TK Kodeco tersebut memang sengaja di undang untuk datang ke Taman Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu dan kedatangan mereka di jemput dengan Bus Polisi,selama kegiatan berlangsung anak-anak tersebut diajarkan untuk mengenal lambang dan arti dari rambu lalu lintas,mereka juga di kami ajak bermain tata tertib berlalu lintas dengan menggunakan mobil mobilan dan kendaraan mainan,tujuannya agar anak - anak sejak usia dini sudah mengerti dan mengetahui tentang aturan berlalu lintas,selama kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Tanah bumbu juga menghadirkan Anggota Patroli Keamanan Sekolah(PKS)dan Anggota Pramuka dengan maksud Anggota PKS dan Pramuka tersebut dapat menjadi contoh kepada generasi muda untuk tertib dalam berlalu lintas,dan di akhir kegiatan anak-anak di ajak bernyanyi dan Yel Yel pelopor Keselamatan Berlalu lintas .Selama kegiatan berlangsung anak-anak mengikuti kegiatan dengan senang dan gembira,kemudian mereka diantar kembali pulang kesekolah dengan menggunakan Bus Polisi,kegiatan ini juga salah satunya agar polisi lebih dekat dengan masyarakat dan anak - anak sehingga Polisi bukan lagi sosok yang harus ditakuti,dengan kegiatan ini semoga Polisi akan selalu ada dihati masyarakat dan dirindukan oleh anak-anak tuturnya kanit dikyasa Polres tanah Bumbu .  
(

Selasa, 17 Januari 2017

SIM dan Tarif PNBP PP NO 60 Tahun 2016

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002
     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak tidak memiliki Surat ijin mengemudi sebagai di maksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat ) bulan atau denda paling banyak Rp.1000.000 (satu juta rupiah).UU NOMER 22 Tahun 2012 Pasal 281
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 25 PERKAP NOMOR 09 / 2012

1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
      • 17 Tahun untuk SIM Golongan C
      • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
      • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI 
      • 21 Tahun untuk SIM Golongan BII
      • 20 Tahun untuk SIM Golongan A Umum
      • 22 Tahun untuk SIM Golongan BI Umum
      • 23 Tahun untuk SIM Golongan BII Umum
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93

     • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
     • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
     • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM 
Pasal 224 PP 44/93

1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 12 PERKAP NOMOR 09 / TAHUN 2016

1. SIM habis masa berlakunya
2. Dalam keadan rusak dan tidak terbaca lagi
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
5. SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan
Biaya penerbitan SIM
PP NOMOR 60 /2016
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. a. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
    b. SIM C I
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
    c.  SIM C II
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000