- SAMSAT
VISI, MISI DAN MOTO PELAYANAN
VISI
Terwujudnya unit penyelenggara pelayanan secara transparan dan akuntabel berbasis teknologi dan informasi demi kepuasan masyarakat yang mampu dan trampil dalam mengendarai kendaraan bermotor
MISI
a. Mewujudkan pelayanan Prima kepada
masyarakat secara cepat transparan dan akuntabel.
b. Memelihara sarana kerja dengan seksama.
c. Menyarankan kepada masyarakat agar mengurus surat
sendiri tidak melalui calo.
d. Memuaskan masyarakat.
MOTTO PELAYANAN
Kepuasan anda adalah tujuan layanan kami
RUANG LINGKUP LAYANAN
Samsat Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu melayani wajib pajak untuk mengurus
administrasi kendaraan bermotor mereka yang meliputi:
1. Pengesahan STNK 1 tahun.
2. Pergantian STNK 5 tahun.
3. Pendaftaran Kendaraan Baru (BBN I).
4. Balik Nama Kendaraan, Rubah Bentuk, Rubah Warna dll
(BBN II)
5. Mutasi Kendaraan.
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
Yang perlu disiapkan oleh wajib pajak:
1. Pengesahan STNK 1 tahun:
- STNK asli
- KTP identitas pemilik ranmor
2. Pergantian STNK 5 tahun:
- STNK asli
- KTP pemiliki ranmor
- Cek Fisik ranmor
- Fotocopy BPKB
3. Pendaftaran kendaraan baru (BBN I):
- Faktur
- Cek Fisik
- Pendaftaran BPKB
4. Balik nama (BBN II):
- Fotocopy KTP pemilik baru
- STNK
- Kwitansi jual beli bermaterai secukupnya
- Cek Fisik kendaraan
- Pendaftaran BPKB
5. Rubah Warna :
- Fotocopy KTP
- STNK
- Surat Keterangan Rubah Warna dari Bengkel
- Cek Fisik kendaraan
6. Mutasi
a. Mutasi keluar daerah dalam provinsi:
- Fotocopy KTP / Akte Pendirian Perusahaan / PT
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek Fisik
- Kwitansi jual beli
b. Mutasi keluar daerah provinsi:
- Fotocopy KTP / Akte Pendirian Perusahaan / PT
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek Fisik
- Kwitansi jual beli
- Foto ranmor (muka belakang kiri kanan)
c. Mutasi Masuk dari daerah dalam provinsi:
- Surat pengantar mutasi
- Surat pengganti STNK
- Surat kelengkapan berkas ranmor
- Cek fisik (kendaraan hadir)
- Fotocopy KTP
- Kwitansi jual beli / surat pelepasan hak kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal
- Notis pembayaran pajak terakhir
d. Mutasi Masuk dari luar provinsi:
- Surat pengantar mutasi
- Surat pengganti STNK
- Surat kelengkapan berkas ranmor
- Cek fisik (kendaraan hadir)
- Fotocopy KTP
- Kwitansi jual beli / surat pelepasan hak kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal
- Notis pembayaran pajak terakhir
- Rekomendasi dari Ditlantas Polda Kalsel (dan bukti
cross-check)
LOKET I (PENDAFTARAN)
Menerima pendaftaran dan penetapan seperti : Pendaftaran Baru, pergantian STNK, perubahan (ganti nopol, ganti warna, ganti mesin, STNK rusak/hilang, rubah status, dll), ganti pemilik, pendaftaran mutasi masuk/keluar, pengesahan STNK.
Memeriksa kelengkapan persyaratan dan apabila sudah
memenuhi syarat, wajib pajak diberikan nomor antrian dan dipersilakan menunggu
proses selanjutnya.
Mengarahkan wajib pajak untuk membayar biaya
administrasi PNBP (apabila pendaftarannya terkait dengan pendaftaran
baru, perubahan dan pergantian STNK) ke Loket
Bank Kalsel.
LOKET II (PEMBAYARAN DAN PENYERAHAN)
Mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran
pajak yang sudah ditetapkan di kasir Bank Kalsel.
Menyerahkan STNK yang sudah selesai kepada masyarakat sesuai dengan nomor
antrian dan memberikan ucapan terima kasih serta hati-hati di jalan.
LOKET PENDUKUNG :
CEK FISIK
Guna mendukung kelengkapan berkas pada pendaftaran
kendaraan baru, perpanjangan STNK dan perubahan identitas ranmor, dilakukan cek
fisik yang meliputi: cek nomor rangka, nomor mesin, serta kelengkapan ranmor.
TNKB
Melakukan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai order.
ARSIP
Melakukan pengarsipan dokumen ranmor yang sudah selesai sesuai nomor polisi di
gudang arsip.
STANDAR WAKTU PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN :
Pengesahan : 15 menit.
Perpanjangan : 30 menit
Mutasi/Perubahan : 45 menit
Baru : 35 menit
KOMPLAIN DAN PENGADUAN
Kami menyadari bahwa kami belum sempurna, tapi kami
terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jika ada masukan, kritik,
saran atau pengaduan mengenai pelayanan kami di Samsat Batulicin Kabupaten
tanah Bumbu, Anda bisa menghubungi kami via:
- Pengaduan ke nomor HP : 085248444666
- Email lalu lintas : lantastanbu@gmail.com
- Blog lalu lintas : http://satlantastanahbumbu.blogspot.comInstagram : @satlantas_tanahbumbu
- Twitter : @satlantastanbu
- Facebook : Lantastanbu
- Youtube : Satlantas Polres Tanah Bumbu