UNIT TURJAWALI
Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali)
dipimpin oleh kepala unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli
disingkat Kanit Turjawali yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Turjawali bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan
terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DENGAN TILANG
Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu berupa dengan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan salah satunya dengan mengeluarkan bukti pelanggaran disingkat tilang berupa sangsi denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Sat lantas Polres Tanah Bumbu menghimbau
kepada pemakai jalan agar selalu tertib dan disiplin dalam berkendaraan karna
pada umumnya pelanggaran merupakan sumber terjadinya ketidak lancaran , ketidak
tertiban dan kecelakaan lalu lintas.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu
lintas sebaiknya diawali dengan peringatan kepada pelanggaran.seperti
mengedepankan tindakan persuasif dan preventif Akan tetapi karena kesadaran
berlalu lintas masih kurang seperti sebagian masyarakat masih kurang peduli
pada keamanan berkendaran, seperti tidak mengenakan helm serta tidak melengkapi
diri dengan safety riding, maka terpaksa juga melakukan penilangan.
Adanya penindakan terhadap pelanggaran
lalu lintas merupakan tindakan awal yang perlu dilaksanakan sebelum situasi
lalu lintas berkembang menjadi tidak lancar,tidak tertib dan terjadi
kecelakaan.
Pengertian :
1. Pelanggaran lalu lintas
adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangan – perundangan
lalu lintas atau peraturan pelaksanaan baik yang dapat ataupun tidak
menimbulkan kerugian jiwa atau benda tetapi dapat mengganggu kamtibcar lantas.
2. Penindakan pelanggaran
lalu lintas adalah merupakan tindakan penegakan hukum oleh polri ataupun
instansi penegak hukum lainnya yang mempunyai wewenang kepolisian terbatas di
bidang lalu lintas agar undang – undang lalu lintas atau peraraturan lalu
lintas ditaati oleh setiap pemakai jalan.
Untuk menertibkan pengemudi yang tidak tertib, Polisi menerapkan 2
jenis tindakan:
A. Tindakan edukatif (memberi teguran simpatik),
B. Tindakan yuridis( tindakan secara hukum) = Tilang
Tilang ditujukan dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran secara kasat mata diketahui
- Tidak perlu alat pembuktian
- Tidak perlu keterangan ahli
Tilang terdiri dari 5 warna:
- Merah dan Biru untuk pelanggar
- Kuning untuk Polisi
- Putih untuk Kejaksaan
- Hijau untuk Pengadilan
Tilang berfungsi sebagai:
1. Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan Negeri
2. Sebagai pengantar untuk pembayaran denda ke Bank/Panitera
3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti.
Barang bukti yang disita adalah:
1. SIM
2. STNK
3. Kendaraan bermotor
DATA PELANGGARAN LALULINTAS SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021